CONTOH KONTRAK KERJA ANTARA SUPPLIER ATAU PEMASOK BARANG DENGAN PERUSAHAAN

Diposting pada

KONTRAK KERJA PEMASOKAN BARANG
Nomor: 111/PNB/XI/2020
Pada hari ini Rabu, 13 Mei 2020, bertempat di Tanjung Benoa,Bali telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pemasokan barang antara :
Tempat/Tanggal Lahir : Malang, 08 April 1999
Alamat : Jl. Pratama no.168, Tj Benoa, Bali
Nomor KTP : 32275984713004
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oriental Indah Bali Hotel sebagai General Manager sebuah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Badung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
Tempat/Tanggal Lahir : Badung, 12 Mei 1997
Alamat : Jl. Melati no.12, Kuta Selatan
Nomor KTP : 32577240983658
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “para pihak”. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan itikad baik. Para pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian pemasokan barang ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana berikut:

PASAL 1
KESEPAKATAN
Pihak pertama dengan ini sepakat untuk melakukan pemasokan barang kepada pihak kedua sebagaimana pihak kedua dengan ini sepakat untuk melakukan pembayaran harga barang kepada pihak pertama.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA PEMASOKAN BARANG

PASAL 4
BARANG

PASAL 5
PEMESANAN BARANG
PASAL 6
PENYERAHAN BARANG

PASAL 7
PEMBAYARAN HARGA BARANG

PASAL 8
JANGKA WAKTU
Jangka waktu dalam perjanjian pemasokan barang ini adalah  1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan oleh para pihak apabila dikehendaki.

PASAL 9
FORCE MAJEURE

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul sengketa antara para pihak akibat dari perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka para pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya para pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor pengadilan negeri badung.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tanjung Benoa, 13 Mei 2020