KOPERASI AHLI TEKNIK MESIN INDONESIA (ATMI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini disebut dengan Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI), selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Tempat dan kedudukan koperasi ini di Jalan Pratama Gang Pendidikan No 168, Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali.
3. Jangka waktu berdirinya koperasi ini dimulai sejak tanggal pembentukan koperasi yaitu 3 Juni 2020, sampai dengan batas waku yang tidak ditentukan, sesuai dengan tujuannya.
Pasal 2
1. Jam kerja koperasi ini dimulai dari puku 08.00 WITA dan berakhir pukul 17.00 WITA, sudah termasuk istirahat 1 jam.
2. Papan nama koperasi dibuat dengan cara sebagai berikut:
a. Bentuk persegi Panjang
b. Berukuran 160 cm x 60 cm
3. Stempel koperasi berbentuk segi lima dan bertuliskan Koperasi Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI).
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : CARA KERJA RANGKAIAN KONTROL POMPA SUBMERSIBLE ATAU POMPA CELUP ( MANUAL & OTOMATIS )
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : CARA KERJA RANGKAIAN KONTROL POMPA SUBMERSIBLE ATAU POMPA CELUP ( MANUAL & OTOMATIS )
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seta didirikan berdasarkan azas kekeluargaan.
2. Tujuan dari koperasi ini yaitu meningkatkan peran ahli mesin dalam membantu perkembangan pembangunan di Indonesia dan membina serta mengembangkan lembaga-lembaga penghasil tenaga kerja yang ahli.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Koperasi
1. Anggota koperasi adalah pengurus serta pengguna jasa dari kegiatan yang diselenggaran oleh kopeasi ATMI.
2. Setiap anggota harus patuh terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta Keputusan Rapat Anggota.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan atas dasar apapun.
Pasal 5
Persyaratan untuk Menjadi Anggora Koperasi
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia
2. Telah tamat jenjang pendidikan, minimal D3 Teknik Mesin.
3. Warga negara asing yang telah berdomisili di Indonesia minimal 10 tahun.
4. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Keluar atas kehendak sendiri
3. Dikeluarkan secara tidak hormat karena melanggar syarat keanggotaan
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas sesama anggota,berdasarkan azas kekeluargaan.
2. Menjaga nama baik Koperasi Ahli Teknik Mesin Indonesia sesuai kode etik yang ada.
3. Memiliki hak bicara, berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
4. Memiliki hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa simpanan dan jasa usaha yang telah dilaksanakan di Koperasi.
5. Memperoleh ha katas pelayanan koperasi.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 8
Simpanan Anggota
1. Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi;
2. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
3. Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah mendaftar.
4. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 (satu) tahun yang berjalan.
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : Pengertian dan Cara Kerja Steam Drum Boiler
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : Pengertian dan Cara Kerja Steam Drum Boiler
Pasal 9
Modal Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
5. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2020.
6. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2020.
Tambah ILMU kalian >>> ILMUTEKNIK : Apakah Limbah Radioaktif Nuklir dibuang ?