Dokumen Penawaran Dan Persyaratan Yang Dipersiapkan Penyedia Jasa

Diposting pada

Dokumen Penawaran Dan Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan Penyedia Jasa terdiri dari beberapa hal berikut ini, yaitu;

Dokumen penawaran terdiri dari

a. Surat penawaran; ditujukan kepada ULP/Panitia Pengadaan dengan alamat yang ditentukan dalam LDP, yang didalamnya tercantum:

  • Tanggal;
  • Masa berlaku penawaran;
  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
  • Harga penawaran; dan
  • Ditanda tangani oleh:
    • Direktur utama/pimpinan perusahaan;
    • Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
    • Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
    • Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
    • Peserta perorangan.

b. Jaminan Penawaran asli;
c. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga);
d. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
e. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f. Dokumen penawaran teknis :

  • Metode Pelaksanaan;
  • Jadwal Waktu Pelaksanaan;
  • Daftar Personil Inti, sesuai LDP;
  • Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal (daftar peralatan utama) sesuai LDP;
  • Spesifikasi teknis;
  • Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) sesuai LDP;

Baca juga:

g. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
h. Formulir isian kualifikasi
i. Pakta Integritas
j. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan adalah Pra Rencana K3
Kontrak (Pra-RK3K), harus dibuat sesuai peraturan tentang SMK3 Konstruksi.

Metode penyampaian penawaran pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya
sebagai berikut:

Dalam metode penyampaian penawaran satu file, Dokumen Penawaran terdiri atas: 

  1. Penawaran yang didalamnya mencantumkan harga penawaran;
  2. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk Kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lumsum);
  3. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
  • Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
  • Standar produk yang digunakan;
  • Garansi; 
  • Asuransi (apabila dipersyaratkan);
  • Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila dipersyaratkan);
  • Layanan purnajual (apabila dipersyaratkan); 
  • Tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); 
  • Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;
  • Identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas; dan/atau 
  • Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
  1. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sebagaimana dimaksud huruf c sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
  2. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan/atau Sertifikat Tanda Sah Capaian TKDN apabila dipersyaratkan untuk mendapatkan preferensi harga.

Dalam metode penyampaian penawaran 2 (dua) file, Dokumen Penawaran meliputi:

  1. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan  
  2. Penawaran harga (file II).
  • Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: 
  • Dokumen penawaran administrasi disampaikan melalui Aplikasi SPSE. 
  • Dokumen penawaran teknis yang terdiri atas: 
    • spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambargambar;
    • standar produk yang digunakan;
    • garansi;
    • asuransi (apabila dipersyaratkan);
    • sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila dipersyaratkan);
    • layanan purnajual;
    • tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
    • jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;
    • identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas dengan disertai nilai TKDN; dan/atau 
    • bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan sebagaimana tercantum dalam LDP (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sebagaimana dimaksud huruf b sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP.

Baca juga:

Dokumen Penawaran Harga meliputi :

  1. Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan harga penawaran;
  2. Rincian harga penawaran/daftar kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan); dan jdih.lkpp.go.id 11 Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang
  3. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri apabila dipersyaratkan untuk mendapatkan preferensi harga.

Semoga artikel tentang Dokumen Penawaran Dan Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan Penyedia Jasa ini bermanfaat. Jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *