- Tidak mencemari lingkungan, jika dilakukan sesuai peraturan tehnis nya, (yaitu dibuang di areal yang yang sudah diperijinkan untuk pembuangan bahan bakar dan jauh dari kawasan berpopulasi, DAN dibuang pada altitud yang tinggi seperti 8,500 kaki atas paras laut supaya bahan bakarnya bisa evaporasi sebelum tersentuh lahan); ATAU
- Pasti mencemari lingkungan jika tidak dilakukan sesuai peraturan teknisnya.
Nah, ini yang terjadi kepada maskapai Delta Airlines, tanggal 20 Januari 2020, saat pesawat Delta Flight 89 untuk rute Los Angeles ke Shanghai, mengalami situasi darurat beberapa menit setelah lepas landas.
Pesawat ini putar balik karena harus melakukan pendaratan darurat, tapi sebelum mendarat pilot membuang bahan bakarnya di sekitar 26 kilometer di luar bandara internasional Los Angeles.
Pesawat itu mendarat dengan aman segera setelah pembuangan bahan bakar, dengan semua 167 penumpang dan awaknya tidak terluka.
Masalahnya adalah pembuangan bahan bakar berlaku bukan di areal yang diperijinkan!
Makanya bahan bakar itu telah jatuh ke atas areal berpopulasi manusia, termasuk enam sekolah dasar. Di Sekolah Dasar Park Avenue di Cudahy, sekitar 26 kilometer di timur bandara, dua kelas anak-anak berada di luar bilik kelas ketika bahan bakar dilepaskan. Sebanyak 60 orang dari sekolah dasar tersebut terpaksa menerima rawatan. Kebanyakan korban yang terkena itu adalah anak sekolah.
Mereka dapat merasakan bahan bakar pada pakaian, badan, mata dan kulit mereka. Bahan bakar itu juga masuk ke mulut dan hidung mereka, menimbulkan kerengsaan yang berpanjangan dan teruk.
Para guru dari sekolah itu mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Menurut Los Angeles Times, gugatan itu mengatakan bahan bakar jet berbahaya bagi manusia. Bukan saja dampak lingkungan yang tercemar, bahkan populasi manusia di bawah pesawat itu juga berdampak.
Kesimpulan: Tindakan membuang bahan bakar pesawat di udara akan mencemari lingkungan dan manusia DAN akan kena gugatan di pengadilan JIKA tidak dibuang di areal yang diperijinkan