A. Pengertian Change Order
Change order merupakan bagian dari proses pelaksanaan konstruksi proyek dan proses administrasi kontrak, tetapi juga merupakan aspek yang paling sulit dari keseluruhan pelaksanaan konstruksi (Levy, 2006). Change order mengubah detail dan kondisi dari pekerjaan, yang berdampak pada penambahan pekerjaan (extra work) atau pengurangan pckerjaan. Menurut Fisk dan Reynold (2006) change order dapat dijelaskan sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan tertulis untuk memodifikasi, menambah, merubah pekerjaan dari dokumen kontrak pada saat pembukaan penawaran. Perubahan karena change order adalah perubahan setelah kontrak ditandatangani, yang meliputi perubahan harga kontrak, penjadwalan untuk pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan atau pembahan perencanaan dan spesifikasi. Dapat disimpulkan bahwa change order adalah persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pemilik, kontraktor dan juga perencana untuk memodifikasi, atau memberi perubahan pada pekerjaan yang telah diatur dalam dokumen kontrak dimana perubahan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga mengakibatkan adanya penyesuaian terhadap biaya dan waktu pekerjaan.
B. Tujuan Change Order
Menurut Fisk dan Reynold (2006) change order bertujuan antara lain :
- Untuk mengubah spesifikasi kontrak, termasuk perubahan pembayaran dan waktu kontrak yang berubah dari sebelumnya.
- Untuk mengubah rencana kontrak dengan adanya metode khusus dalam pembayaran.
- Untuk persetujuan tambahan pekerjaan baru, dalam hal ini termasuk pembayaran dan perubahan dalam kontrak.
- Untuk tujuan administratif, dalam menetapkan metode pembayaran kerja ekstra maupun penambahannya.
- Untuk mempengaruhi pembayaran yang dilakukan setelah tuntutan diselesaikan.
- Untuk pengajuan pengurangan biaya insentif proposal (proposal value engineering).
- Untuk mengikuti penyesuaian terhndap harga satuan kontrak bila terjadi overruns dan underuns, yang disesuaikan dengan spesifikasi.
C. Tipe Change Order
Menurut Gilberth (1992) pada umumnya terdapat dua tipe change order :
a. Formal change order
Perubahan formal adalah perubahan yang diajukan dalam bentuk tertulis, yang diusulkan oleh pemilik yang ditujukan kepada kontraktor untuk merubah lingkup kerja, waktu pelaksanaan, biaya-biaya atau hal-hal lain yang berbeda yang telah dispesifikasikan dalam kontrak. Perubahan formal biasanya menyangkut akan adanya alternatif-alternatif pada desain dan spesifikasi material dari suatu konstruksi dan diwujudkan dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam gambar atau spesifikasi konstruksi. Dalam dokumen kontrak terdapat ketentuan-ketentuan untuk melakukan perubahan formal. Ketentuan tersebut biasanya memberikan kebebasan sepihak pada pemilik untuk merubah lingkup kerja dan mengharuskan kontraktor untuk mengikuti perubahan-perubahan tersebut.
b. Informal change order
Perubahan infonnal adalah tindakan informal yang dilakukan pemilik proyek melalui wakilnya pada konstruksi proyek, sehingga meningkatkan biaya pelaksanaan kontrakator. Perubahan ini menunjukkan lingkup pekerjaan kontraktor atau metode pelaksanaan akibat dari tindakan atau kelalaian pemilik proyek, pihak ketiga (kontraktor lain atau supplier) dan kejadian lain di luar kontol pihak kontraktor. Perubahan ini lebih sulit untuk diidentifikasi dan dikontrol serta dapat diketahui setelah pelaksanaan, sehingga pelaksana proyek melaksanakan pekerjaan berbeda dari yang telah ada di kontrak. Sebagian besar perubahan informal yang diklaim adalah disebabkan adanya perbedaan intemertasi dalam membaca gambar rencana atau spesifikasi. Pemilik seringkali mengubah keperluannya atau mengubah kontrak kerja. Perubahan informal sangat menyulitkan karena seringkali perubahan informal diketahui setelah pelaksanaan, selain itu dampaknya terhadap biaya dan jadwal sulit untuk ditentukan.