Penyebab Change Order
Penyebab terjadinya change order (dapat disebabkan oleh banyak faktor). Dalam setiap proyek konstruksi penyebab terjadinya change order tidak pernah sama dan tidak akan pernah sama. Berikut ini adalah faktor — faktor penyebab dari change order menurut pendapat beberapa para ahli adalah sebagai berikut
Fakor-faktor penyebab change order menurut Barrie dan Paulson (1992) berdasarkan pihak yang terkait dalam proyck dapat diuraikan menjadi 3 jenis yaitu
1. Perubahan yang disebabkan oleh pemilik proyek atau perencana meliputi
- Kinerja pemilik yang rendah.
- Banyak dikeluarkan addendum pada tahap pelelangan.
- Keterlambatan dalam menyediakan gambar-gambar atau klarifikasi desain untuk konstruksi yang sudah disetujui.
- Cacat dalam desain dan spesifikasi akibat kesalahan dan ketidaklengkapan desain atau perubahan dalam desain.
- Instruksi percepatan.
- Penambahan atau penguranan lingkup pekerjaan.
2. Perubahan yang disebabkan oleh kontraktor, meliputi
- Kegagalan dalam pengadaan tenaga kerja yang optimal.
- Kegagalan memulai pekerjaan seperti perencanaan.
- Kualitas hasil pekerjaan yang kurang baik atau cacat dalam pemasangan pekerjaan.
- Kegagalan kinerja kontraktor atau subkontraktor.
- Keterlambatanjadwal pekerjaan atau jadwal pengadaan subkontraktor.
3. Perubahan oleh hal yang Iain, adalah tindakan kelalaian dari pihak ketiga yang meliputi
- Cuaca atau kejadian alam lainnya.
- Perubahan kondisi tapak dibawah tanah.
- Perselisihan buruh.
- Kondisi lapangan.
- Kondisi moneter.
Penyebab change order menurut Levy (2006) adalah sebagai berikut :
- Kinerja kontmktor yang jelek
- Jadwal kontraktor terlambat
- Penlbahan lokasi proyek
- Perubahan kondisi lapangan proyek
- Penundaan pekerjaan karena permintaan owner
- Penundaan pekerjaan karena keterlambatan kontraktor
- Percepatan pekerjaan karena permintaan owner untuk cepat selesai
- Percepatan pekerjaan karena keterlambatan kontraktor
- Penghentian pekerjaan atas permintaan owner
- Penghentian pekerjaan karena performance kontraktor yang jelek
Penyebab Change Order menurut Soeharto (1995) :
- Perubahan spesifikasi material
- Perubahan desain
- Perubahan Kondisi lokasi proyek yang tidak terduga
- Kurangjelasnya pasal-pasal dalam kontrak
- Kontrak yang tidak lengkap
Penyebab change order menurut Hsieh, Lu dan Wu (2004) :
- Kesalahan dalam perencanaa dan desain
- Kesalahan dalam perhitungan estimasi volume
- Kontrak yang tidak lengkap
- Ketidak sesuaian antara gambar dan kondisi lapangan
- Kutipan dari spesifikasi yang tidak lengkap
- Peningkatan penyelidikan bawah tanah
- Perbedaan kondisi bawah tanah
- Adanya rembesan air pada saat proses penggalian
- Pertimbangan keselamatan kerja di lapangan
- Pembahan metode kerja
- Pertimbangan keamanan di lapangan kerja
- Perencanaan gambar.spesifikasi yang tidak jelas
- Peningkatan fasilitas keamanan kerja
Menurut Fisk dan Reynold (2006) penyebab change order dibagi ke dalam 3 kategori :
- Teknis
- Administrasi
- Sumber daya
Tahapan dasar pelaksanaan proses change order
a. Permintaan change order oleh initiator.
b. Selama permintaan persetujuan dari initiator, melakukan diskusi dengan pihak kontraktor.
c. Pihak kontraktor mengajukan proposal change order.
d. Pemilik proyek menandatangani proposal dan memerintahkan pelaksanaan perubahan.
Dampak Change Order
Menunlt Barrie & Paulson (1992) besar dampak yang terjadi dari change order tergantung dari besarnya change order yang dilakukan dari kontrak awal, yaitu :
a. Selama perubahan merupakan skala kecil dalam kontrak yaitu kurang dari 10 % maka perubahan tersebut masih bisa ditoleransi dan hanya ada penyesuaian terhadap waktu saja.
b. Ketika change order sudah mencapai 15 % dari nilai kontrak awal, maka akan berdampak terhadap waktu dan biaya sangat relatif, tergantung keahlian dari manajemen kontraktor untuk mengelolah perubahan tersebut.
c. Ketika change order mencapai 20 % dari kontrak awal, maka hal ini akan sangat mempengaruhi performance kontraktor.
Change Order umumnya mengalami penambahan biaya dan waktu. Ketentuan tentang perubahan kontrak diatur dalam pasal 87 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang berbunyi bahwa pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Tidak melebihi 10 % dari harga yang tercantum dalam perjanjianfkontrak awal
b. Tersedianya anggaran.
Jadi secara garis besar, change order dapat memberikan dampak langsung pada proyek terhadap :
a. Biaya proyek yang terdiri dari biaya langsung (direct cost), biaya perpanjangan waktu (time extention) dan biaya dampak (impact cost).
b. Termin waktu proyek.