ILMU TEKNIK SIPIL : Tindakan Mitigasi Risiko Terhadap Kinerja Proyek Konstrksi Bangunan Bertingkat

Diposting pada
Rislko-risiko dengan kategori tidak dapat diterima (unacceptahle) dan risiko tidak diharapkan (undesirable) memerlukan perhatian lebih lanjut karena risiko-risiko ini akan mempunyai dampak signifikan. Sedangkan risiko dengan kategori dapat diterima (acceptable) dan risiko yang diterima sepenuhnya (negligible) secara teoritis tidak memerlukan tindakan mitigasi, karena risiko tersebut dapat ditahan (retention risk), diabaikan dan tidak memerlukan pertimbangan yang cukup besar (Godfrey, 1996). 
Tindakan mitigasi yang dapat dilakukan terhadap risiko dengan kategori tidak dapat diterima (unacceptable) pada change order yang berdampak terhadap kinerja proyek konstruksi bangunan bertingkat di Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
  1. Memastlkan sumber dana pemilik proyek 
  2. Mengusulkan adanya jaminan pembayaran (bank garansi) yang sifatnya unconditional 
  3. Memastikan desain/gambar untuk tender yang selanjutnya menjadi gambar untuk pelaksanaan konstruksi tersedia lengkap, jelas, detail dan terkoordinasi antara pekerjaan sipil, arsitektur dan MEP 
  4. Memastikan adanya spesifikasi teknis yang jelas 
  5. Garis koordinasi yang jelas antara pihak yang terlibat di lapangan, misalnya Project Manager, Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dll dengan Kontraktor. 
  6. Memastikan jangka waktu penerbitan approval oleh pihak pemilik proyek 
  7. Pembayaran perubahan pada pelaksanaan perubahan dilaksanakan tepat pada waktunya 
  8. Negosiasi biaya kontrak kembali dengan pihak pemilik proyek 
  9. Pengajuan klaim biaya perubahan pekerjaan 
  10. Mengidentifikasi perubahan sebagai langkah awal, termasuk memahami pembahan yang berpotensi untuk setiap kondisi proyek. 
  11. Penilaian alasan-alasan apakah perubahan perlu dilakukan. 
  12. Memperingatkan semua pihak yang terkait dalam proyek untuk lebih sensitif akan kemungkinan terjadinya perubahan lingkup pekerjaan. 
  13. Tim proyek memahami kontrak dan perubahan, beserta konsekuensi dari perubahan. 
  14. Mengajukan persetujuan kepada pemilik proyek bila lingkup perubahan cukup besar. 
  15. Pihak kontraktor memberikan notifikasi kepada pemilik proyek jika teridentifikasi adanya perubahan lingkup kerja 
  16. Kesiapan pelaksana (staf dan struktur) perubahan dengan cepat dan tepat. 17. Pengawasan terhadap proses prosedur change order. 
  17. Pengawasan berdasarkan pada dokumen yang betisi perbandingan antara sebelum dan sesudah perubahan terjadi. 
  18. Meninjau ulang, mengkoreksi dan menyetujui permohonan perubahan kontrak diidentifikasi dan diproses terlebih dahulu sebagai bentuk change order. 
  19. Instruksi Oleh pemilik proyek di lapangan harus dikonfimasi ulang secara tertulis Oleh pihak kontraktor. 
  20. Melakukan perbaikan metode kerja dan penjadwalan ulang. 
  21. Adanya laporan penodik pelaksanaan perubahan yang selaku diupdate, baik laporan mingguan, bulanan maupun laporan akhir.