Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

Diposting pada

Lingkup Pemeliharaan Bangunan Gedung

  • Pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan atau penggantian komponen gedung.
  • Lingkup arsitektural terdiri dari pemeliharaan jalan keluar, unsur-unsur tampak luar luar dan atau dalam bangunan, menyediakan sistem dan sarana yang memadai, dan memelihara ornamen arsitektural.
  • Lingkup struktural terdiri dari pemeliharaan unsur-unsur struktur, unsur-unsur pelindung struktur, pemeriksaan berkala dan perawatan preventif, mencegah penambahan beban pada bangunan, pemeliharaan dan perbaikan struktur.
  • Lingkup mekanikal (tata udara, sanitasi, plumbing, dan transportasi) terdiri dari pemeliharaan dan pemeriksaan sistem tata udara, memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem plumbing seperti instalasi air dan septictank, memelihara dab memeriksa sistem transportasi seperti lift dan escalator secara berkala.
  • Lingkup elektrikal (catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan alarm) meliputi pemeriksaan dan pemeliharaan perlengkapan berkala pembangkit listrik cadangan, memeriksa dan memelihara penangkal petir,instalasi listrik dan penerangan, jaringan instalasi suara dan komunikasi, dan memelihara jaringan sistem tanda bahaya/alarm.
  • Lingkup tata ruang luar meliputi; memelihara kondisi dan permukaan tanah; memelihara unsur-unsur pertamanan seperti jalan, vegetasi, saluran pembuangan, pagar, ddl; menjaga kebersihan di luar gedung; dan memelihara taman.
  • Lingkup tata graha meliputi pemeliharaan kebersihan gedung, pemeliharaan dan perawatan higenis seperti pengharum ruangan, pemeliharaan gedung dari hama dan serangga, program pemeliharaan kebersihan secara umum pada hari-hari tertentu seperti mengangkat kotoran pada suatu objek.

Baca juga Tata Cara Pemeliharaan Jalan Raya

Lingkup Perawatan Bangunan Gedung

Pekerjaan perawatan bangunan gedung harus mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi antara lain:

  1. Rehabilitasi, memperbaiki bangunan harus tetap mempertahankan seperti semula sedangkan utilitas dapat berubah.
  2. Renovasi, memperbaiki bangunan yang rusak berat dapat tetap atau berubah baik arsitektur, struktur maupun utilitasnya.
  3. Restorasi, memperbaiki bangunan yang rusak dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitekturnya sedangkan struktur dan utilitasnya dapat berubah.
  4. Tingkat kerusakan terbagi menjadi kerusakan ringan, sedang, dan berat dimana cara perawatan disesuaikan sesuai tingkatan tersebut.

Semoga artikel tentang Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung ini bermanfaat. Jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.