ilmuteknik.id – Kali ini ilmu teknik akan membahas perbedaan proses pengadaan barang/jasa pada proyek pemerintahan dan proyek umum/swasta beserta kekurangan dan kelebihan proses pengadaan tersebut.
Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Proyek pemerintah
Dalam pedoman Keputusuan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 disebutkan sebagai berikut :
- Pelelangan umum, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kosntruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
- Pelelangan terbatas, adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
- Pemilihan langsung, adalah metode pemlihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Penunjukan langsung, adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung1 (satu) penyedia barang/jasa.
- Pengadaan Langsung, adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Metode ini melalui banyak proses dan membutuhkan biaya yang besar untuk mengadakan bahan baku yang digunakan untuk proses produksi perusahaan.
- Swakelola
Pekerjaan yang dikerjakan dan diawasi oleh suatu institusi, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Baca juga :
- Dokumen Penawaran Dan Persyaratan Yang Dipersiapkan Penyedia Jasa
- Cara Membuat Schedule Proyek dengan Microsoft Project
Keuntungan pengadaan barang/jasa pada pemerintah :
- Pencarian pemenang lebih terstruktur dan pertanggung jawaban lebih jelas karena dokumen penawaran memiliki aturan.
- Dapat memonitor perusahaan yang mengikuti tender.
- Transparansi pengadaan dapat dilihat oleh seluruh masyarakat
Kerugian pengadaan barang/jasa pada proyek pemerintah :
- Rawan terjadi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau kecurangan lain yang dilakukan pihak tertentu agar menang.
- Proses yang dilakukan terlalu rumit dan lama sehingga jika ingin langsung melaksanakan harus menunggu proses pengadaan selesai.
Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Proyek Umum / Swasta
Ketentuan mengenai tender proyek milik swasta biasanya diatur sendiri oleh masing-masing pemilik. Meskipun demikian, ketentuan tersebut mengacu pada standar kontrak yan umum digunakan, pada umumnya dilakukan dengan cara:
- Tender terbatas, pertama owner terlebih dahulu mengundang beberapa calon kontraktor untuk melakukan presentasi tentang kemampuan mereka dalam melaksanakan proyek yang akan dilelangkan.
- Berdasarkan cara pembukaan dokumen penawaran, tender dapat dibedakan menjadi:
- Tender terbuka, yaitu pembukaan dan pembacaan dokumen penawaran dari peserta dilakukan didepan seluruh peserta, sehingga masing-masing mengetahui harga penawaran pesaingnya.
- Tender tertutup, dimana dokumen penawaran yang masuk tidak dibacakan didepan seluruh peserta tender, bahkan kadang-kadang para peserta tidak saling mengetahui siapa pesaingnya.
Baca juga :
- Pengertian DED Bangunan (Detailed Engineering Design)
- Pengertian LEED Leadership in Energy and Environmental Design
Keuntungan proses pengadaan barang / jasa pada swasta :
- Proses yang dilakukan simpel dan tidak se-detail pemerintahan.
- Tidak perlu memakan waktu lama untuk proses pengadaan.
Kerugian proses pengadaan barang / jasa pada swasta atau umum :
- Pemenang tender tidak dipublikasikan secara umum.
- Dapat terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan.
Semoga artikel tentang Perbedaan Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Proyek Pemerintahan dan Swasta ini bermanfaat. Jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.
Tags :
- pengadaan barang dan jasa adalah
- prinsip pengadaan barang dan jasa
- pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah
- alur pengadaan barang dan jasa pemerintah
- proses pengadaan barang dan jasa
- pengadaan barang dan jasa swasta
- perpres pengadaan barang dan jasa
- cara pengadaan barang dan jasa