Struktur Organisasi Pengelola SMKK Pekerjaan Risiko Sedang dan Besar

Diposting pada

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi. Dibawah ini merupakan contoh Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan dengan Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang dan Besar.

Baca juga Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan Resiko Kecil

ilmuteknik.id - Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan dengan Resiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar.

Organisasi Pengelola SMKK

  • Penyedia Jasa harus membentuk organisasi pengelola Keselamatan Konstruksi pada setiap Pekerjaan Konstruksi yang terintegrasi dengan struktur organisasi Penyedia Jasa.
  • Besaran organisasi pengelola SMKK disesuaikan dengan skala Pekerjaan Konstruksi.
  • Penyedia Jasa wajib menunjuk penanggung jawab pengelola SMKK yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan operasional Keselamatan Konstruksi.
  • Susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi pengelola SMKK ditetapkan secara tertulis oleh manajemen Penyedia Jasa.

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA DALAM PENERAPAN SMKK

1. Direktur Jenderal Bina Konstruksi

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direktur Jenderal Bina Konstruksi dalam sebuah Struktur Organisasi Pengelola SMKK Pekerjaan Risiko Sedang dan Besar meliputi:

  1. merumuskan Kebijakan tentang SMKK di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
  4. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMKK kepada Menteri
  5. melakukan tugas pembinaan penyelenggaraan SMKK di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja penerapan SMKK kepada Menteri dan Unit Organisasi Eselon I.

2. Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Organisasi

Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang pimpinan tinggi madya pada unit organisasi teknis meliputi:

  1. bertanggung jawab dalam penerapan SMKK untuk Pekerjaan Konstruksi di Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan
  2. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai kebutuhan penerapan SMKK di unit organisasinya, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku
  3. melakukan koordinasi hasil penerapan SMKK di unit organisasinya dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri
  4. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.

3. Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja

Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Teknis meliputi

  1. bertanggung jawab dalam penerapan SMKK untuk Pekerjaan Konstruksi di Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan
  2. mengevaluasi penerapan SMKK dan melaporkannya kepada Unit Organisasi Eselon I serta melakukan peningkatan berkelanjutan di Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan
  3. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.

Baca juga CONTOH PEMBUATAN JADWAL DAN RANCANGAN KOMUNIKASI

4. Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Tugas

Tanggung Jawab dan Wewenang Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja meliputi: 

  1. mengoordinasikan penerapan SMKK kepada Kepala Satuan Kerja dibawahnya
  2. melaksanakan pemantauan penerapan SMKK di tempat kerjanya
  3. melaporkan hasil penerapan SMKK di tempat kerjanya kepada Unit Organisasi Eselon I melalui Unit Eselon II yang tugas fungsinya membidangi Keselamatan Konstruksi
  4. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.

5. Kepala Satuan Kerja

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Satuan Kerja meliputi:

  1. memfasilitasi pegawai di tempat kerjanya untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi
  2. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penerapan SMKK pada paket Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan oleh PPK
  3. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir b kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dengan tembusan Pejabat Struktural Eselon II dan PPK terkait
  4. mengalokasikan biaya Penerapan SMKK untuk organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja, antara lain untuk: 1. penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan; 2. program pembinaan penerapan SMKK.
  5. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
  6. menetapkan risiko keselamatan konstruksi besar

6. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang UKPBJ meliputi:

  1. memeriksa kelengkapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memastikan bahwa biaya SMKK telah dialokasikan dalam daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan.
  2. apabila HPS belum mengalokasikan biaya SMKK, maka UKPBJ wajib mengusulkan perubahan kepada PPK untuk dilengkapi.
  3. menyusun dokumen pemilihan Penyedia Jasa sesuai kriteria yang didalamnya memuat:
  4. manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi (sekurang-kurangnya terdiri dari uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi)
  5. RKK sebagai bagian dari dokumen usulan teknis
  6. evaluasi teknis untuk menilai pemenuhan persyaratan Keselamatan Konstruksi yang tertuang dalam RKK
  7. mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi / Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai batang tubuh peraturan Menteri ini, serta dapat mensyaratkan sertifikat perusahaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan konstruksi besar
  8. memberikan penjelasan pada saat aanwijzing serta menuangkannya dalam berita acara aanwijzing tentang risiko keselamatan konstruksi dari Pekerjaan Konstruksi yang akan ditenderkan
  9. menilai pemenuhan RKK terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi

7. Pejabat Pembuat Komitmen

  1. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi: menerapkan SMKK untuk setiap paket Pekerjaan Konstruksi
  2. mengidentifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi, dengan mengacu hasil dokumen perancangan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
  3. mengidentifikasi dan menetapkan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi (sesuai format pada lampiran E)
  4. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di dalamnya memuat biaya penerapan SMKK pada daftar kuantitas dan harga
  5. melakukan penilaian RKK pada dokumen penawaran (menggunakan format pada lampiran E)
  6. menyusun dan menetapkan Dokumen Kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMKK
  7. membahas dan mengesahkan RKK yang disusun oleh Penyedia Jasa padasaat rapat persiapan pelaksanaan (Preconstruction Meeting/PCM), atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi
  8. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RKK
  9. melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada Kepala Satuan Kerja
  10. dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan evaluasi kinerja SMKK, PPK dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK
  11. memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G
  12. menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko Keselamatan Konstruksi besar apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G.
  13. dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan kritis/risiko besar tidak mengikuti dokumen RKK, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan
  14. segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana pada huruf B1 angka1 huruf c, angka 2 huruf d, 3 huruf c, 4 huruf d, 5 huruf e, dan angka 7 huruf l di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
  15. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k, di atas
  16. memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada Penyedia Jasa yang telah melaksanakan SMKK dalam menyelenggarakan paket Pekerjaan Konstruksi tanpa terjadi kecelakaan kerja, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G
  17. membuat RKK Kegiatan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat swakelola sekurang-kurangnya memuat Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Operasi Keselamatan Konstruksi
  18. membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Penyedia Jasa
  19. Menetapkan risiko Pekerjaan Konstruksi sedang dan kecil

Baca juga Siapa itu Konsultan Pengawas dan Apa Saja Tugasnya

8. Penyedia Jasa

  1. Konsultansi Konstruksi Pengkajian dan/atau Perencanaan Tugas dan Tanggung Jawab Konsultansi Konstruksi Perencanaan dan Pengkajian menyusun Rancangan Konseptual SMKK dalam perencanaan dan pengkajian konstruksi dengan mengidentifikasi Keselamatan Konstruksi antara lain dari aspek:
    • Lokasi
    • Lingkungan
    • Sosio-Ekonomi
    • Dampak Lingkungan
  2. Konsultansi Konstruksi Perancangan Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi adalah membuat RKK Perancangan yang terdiri atas:
    • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Perancangan
      • Data Umum – Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan
      • Metode Pelaksanaan
      • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
      • Peraturan Perundang-undangan dan Standar
      • Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan
      • Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
    • Dukungan Keselamatan Konstruksi
      • Biaya Keselamatan Konstruksi
      • Total Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
  3. Konsultansi Konstruksi Pengawasan dan/atau Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan adalah membuat RKK Perancangan yang terdiri atas:
    • Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
      • Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
    • Perencanaan Keselamatan Konstruksi
      • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
      • Peraturan Perundang-undangan dan Standar
      • Sasaran dan Program Pengawasan
    • Dukungan Keselamatan Konstruksi
      • Kompetensi
    • Operasi Keselamatan Konstruksi
      • Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
      • Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
    • Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
  4. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
    Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi:
  • berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran
  • menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran
  • apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka
  • menghitung dan memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan
  • menghitung dan memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan
  • melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan
  • menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK
  • bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK
  • mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi
  • melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi
  • Tempat kerja
  • Peralatan kerja
  • Cara kerja
  • Alat Pelindung Kerja
  • Alat Pelindung Diri
  • Rambu-rambu; dan
  • Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK

Semoga artikel tentang Struktur Organisasi Pengelola SMKK dengan Pekerjaan Risiko Sedang dan Besar ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.