Apa Itu Kontrak Fixed Lump Sum Price

Diposting pada

Kontrak Fixed Lump Sum Price adalah suatu kontrak yang mana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang. Bahasa sederhananya adalah suatu kontrak kerja yang metode pembayarannya dilakukan dengan satu kali bayar saja. Pembayaran ini dapat dilakukan dalam transaksi barang atau jasa, yang umumnya digunakan untuk membayar dalam jumlah yang banyak.

Kontrak Fixed Lump Sum Price lebih banyak digunakan oleh para aktor di dunia konstruksi. Para owner atau pemilik uang umumnya menjadi pihak yang melakukan cara pembayaran secara lump sum. Sedangkan pihak kontraktor atau pelaksana merupakan pihak penerima pembayaran.

Baca juga CONTOH KONTRAK KERJA ANTARA SUPPLIER ATAU PEMASOK BARANG DENGAN PERUSAHAAN

Berdasarkan beberapa sumber, pembayaran lum sum juga digunakan untuk membiayai uang perjalanan dinas dari kantor, dan kegiatan lain seperti investasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi memberikan batasan/definisi bentuk kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) sebagai berikut:

“Kontrak Kerja Konstruksi dengan bentuk imbalan lump sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam Jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah”. Selanjutnya dalam penjelasan mengenai Pasal 21 ayat (1) tertulis: “Pada pekerjaan dengan bentuk Lump Sum, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya boleh dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak /harga pekerjaan”.

Sedangkan menurut Robert D.Gilbreath dalam buku Managing Construction Contract , lum sum merupakan arga Pasti: Suatu harga yang pasti dan tertentu telah disetujui para pihak sebelum kontrak ditandatangani. Harga ini tetap tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari Pengguna Jasa. Dalam kontrak Lump Sum, risiko biaya bagi pengguna Jasa minimal (kecil) memberi cukup pengawasan atas pelaksanaan dan pengikatan”.

Baca juga Pengertian Opname Proyek atau Opname Volume Proyek

Dalam memperkirakan biaya pekerjaan kontrak harga pasti, Penyedia Jasa mengajukan penawaran dengan mempertimbangkan kondisi terburuk yang mungkin mempengaruhi dengan biaya. Hal ini dikaitkan dengan harga untuk memperoleh pekerjaan melalui proses penawaran rendah. Biasanya Pengguna Jasa membayar harga-harga pasti yang mengarah pada tingkatan-tingkatan maksimum biaya yang diantisipasi tidak pandang apakah biaya maksimum ini benar terjadi atau tidak. Penyedia Jasa biasanya tidak akan mendapat kenaikan biaya untuk harga-harga yang meningkat jika tidak ada pasal yang mengatur mengenai kenaikan harga dalam kontrak. Akan tetapi hal ini tidak menghalangi Penyedia Jasa untuk mengajukan klaim atas perubahan yang wajar dalam hal biaya-biaya bertambah karena perubahan dalam kebutuhan kontrak, atau karena tindakan dari Pengguna Jasa atau wakilnya.”

Keuntungan Kontrak Lump Sum

  1. Lebih Tenang
    Nah bagi sebagian karyawan, menerima pembayaran secara lump sum akan membuat mereka lebih produktif karena mampu memberikan ketenangan untuk para pemberi upah. Sementara sistem akan membuat pekerja menjadi lelet dalam menyelesaikan pekerjaannya, dan kualitasnya kurang baik.
  2. Lebih Praktis
    Karena pembayaran lump sum tidak akan ada keberlanjutan komitmen antar kedua belah pihak.

Kekurangan Kontrak Lump Sum

  1. Rawan Penyelewengan
    Nah, dalam kasus perjalanan dinas yang dilakukan secara lump sum akan rawan penyelewengan karena membuat pihak karyawan berhemat agar bisa menggunakan uang lump sum tersebut.
  2. Lebih Boros
    Menerima uang dalam jumlah yang besar mampu membuat siapa saja menjadi boros, karena pada kondisi tersebut penerima uang akan merasa mempunyai uany yang banyak. Jadi kamu harus bisa mengelola uang tersebut dengan baik.

Semoga saat ini kamu sudah paham Apa Itu Kontrak Fixed Lump Sum Price, jadi jangan lupa Ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami di ILMU TEKNIK dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.