Hak Cipta – Pengertian, Manfaat dan Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Diposting pada
Hak Cipta - Pengertian, Manfaat dan Cara Mendaftarkan Hak Cipta. ilmuteknik.id
Di zaman sekarang ini permasalahan hak cipta menjadi semakin besar, karena setiap orang ingin agar karyanya tidak diakui oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hak cipta tidak hanya dibutuhkan ketika kita hendak menerbitkan sebuah buku, me-release sebuah album lagu ataupun sebuah film. Sebuah karya dalam bentuk apapun pasti memiliki hak cipta, tetapi bergantung pada pencipta karya tersebut. Proses pendaftaran hak cipta tidaklah mudah dan murah, diperlukan biaya agar kita bisa mendaftarkan hak cipta karya kita.
 
Mari kita bahas lebih jauh mengenai sebuah hak cipta.

Pengertian Hak Cipta

Diambil dari (https://penelitian.ugm.ac.id/) hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Sedangkan menurut para ahli pengertian hak cipta adalah :
 
1. Menurut Patricia Loughlan, Pengertian Hak Ciptaadalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
 
2. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization), pengertian hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
 
3. Imam Trijono memiliki pendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
 
Pengertian dari hak cipta juga telah tertulis dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disana sebutkan bahwa “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Secara umum pengertian hak cipta adalah alah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. (https://www.dgip.go.id/)

UU Hak Cipta

Dalam UU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.UU hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 UU Hak Cipta (UHC) Indonesia.
 
Manfaat dari adanya UU hak cipta adalah :
 
a. Mendapatkan perlindungan hak moral pencipta. Dalam Pasal 4 hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
  • tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  • menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  • mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
b. Adanya perlindungan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan dan dapat melakukan:
  • Penerbitan ciptaan.
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
  • Penerjemahan ciptaan.
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
  • Pertunjukan ciptaan.
  • Pengumuman ciptaan.
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan
Dengan demikian,suatu hak cipta sangat penting karena selain sebagai karya kreatif juga dapat berperan dalam mendukung perekonomian, budaya, kearifan lokal serta menambah gairah para kreator untuk membuat karya yang berkualitas.
 

Lantas bagaimana cara mendaftar hak cipta?

Sebelum itu ada baiknya anda mengetahui syarat-syarat sebelum mendaftarkan hak cipta. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar hak cipta yaitu :
 
  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan cara offline dan online. Cara offline yang dimaksud yaitu pemohon dapat Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan-persyaratan diatas. Sementara untuk cara online anda dapat mengakses aman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
 

Apa saja sanksi hukum bagi pelanggar Hak Cipta?

Diambil dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 
 
Pasal 113
 
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
 
Pasal 8
 
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
 
Pasal 9
 
1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
  • penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan Ciptaan;
  • pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • penyewaan Ciptaan.
 
2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
 
3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
 
Pasal 52
 
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.