Pengertian Marka Jalan
Marka jalan adalah salah satu rambu-rambu atau tanda lalu lintas pada sebuah jalan. Marka ini berupa garis melintang, membujur dan serong yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengantur lalu lintas agar berjalan dengan baik. Kamu pasti sudah familiar dengan marka jalan berupa garis putih yang ada dijalan raya, namun perlu kamu tahu bahwa ada berbagai jenis marka jalan yang ada di Indonesia.
Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Menurut Ramainya Lalu-Lintas
Berikut akan ILMUTEKNIK jelaskan mengenai jenis-jenis marka jalan:
1. Marka Membujur
Ciri dari marka ini yaitu letaknya yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka in berupa garis yang tergambar di permukaan jalan. Marka jalan membujur memiliki fungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut, bisa juga sebagai pembagi lajur kendaraan, atau sebagai tepi jalur lalu lintas.
Jenis Marka membujur ini dibagi menjadi 4 yaitu:
- Marka membujur utuh (Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, bisa juga sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas)
- Marka membujur putus-putus (Menandakan bahwa area/jalur tersebut diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain didepannya)
- Marka membujur ganda utuh dan putus-putus (Biasanya terdapat dijalanan yang memiliki lebih dari 2 jalur, arti marka ini yaitu diperbolehkan berpindah jalur ke sebelahnya)
- Marka membujur ganda utuh (Tidak diizinkan sama sekali untuk mendahului kendaraan didepannya, Jadi kamu harus tetap berada di jalur kamu)
2. Marka Melintang
Marka ini tegak lurus terhadap sumbu jalan. Fungs Mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, biasanya marka ini terdapat di traffic light dan zebra cross. Jadi jika ada marka ini kamu harus berhenti tepat sebelum garisnya, jangan lewat oke.
3. Marka Serong
Jenis marka jalan selanjutnya yaitu marka serong. Marka ini biasanya terdapat di antara percabangan dua jalan, dan membentuk segitiga diantara percabangan tersebut. Marka serong digunakan untuk menyatakan suatu daerah tersebut atau permukaan jalan tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Baca juga Pengertian Pekerasan Jalan Raya dan Contoh Kasusnya
4. Marka Lambang
Nah kalau marka lambang merupakan jenis marka yang berupa tanda pahah, gambar, segitiga atau tulisan-tulisan yang digunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas, selain itu marka ini digunakan untuk memberi tahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Misalnya tulisan zona sekolah, jalur sepeda, dll.
5. Marka Kotak Kuning
Dari keempat jenis marka diatas, marka kotak kuning memang masih jarang diketahui. Marka ini berbentuk segi empat yang garisnya berwarna kuning dan berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk berhenti di area tersebut.
Itu dia beberapa jenis-jenis marka jalan di Indonesia beserta contoh-contohnya. Sekarang ada baiknya kamu selalu memperhatikan setiap garis jalan dan simbol-simbol yang ada di atas permukaan jalan agar perjalananmu aman.
Baca juga Pengertian, Fungsi, dan Jenis Drainase Jalan berserta Sistem Pembuangan Airnya
Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami di ILMU TEKNIK dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.
Trims min., btw min., kaloada gambarnya di setiap nama markah jalannya, lebih bagus lagi min.,.,.Hehe
Contohnya marka jalan untuk menunjukkan jalur sepeda motor,dimana jalur tersebut diberi gambar sepeda motor pada permukaan jalannya
Maaf Marka lambang itu yang bagaimana ya??
thanks min ilmunya