Pasal Rawan dalam Kontrak Konstruksi

Diposting pada

ilmuteknik.id – Beberapa Contoh Pasal Rawan dalam Kontrak Proyek Konstruksi dan bagaimana cara mengatasinya yang wajib diperhatikan dan pahami secara seksama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

A. Pasal Kontrak Konstruksi Tentang Kerahasian Informasi

Mengapa kerahasiaan informasi disebut sebagai pasal rawan dalam kontrak konstruksi ?

Karena dalam bisnis rentan terjadi persaingan yang tidak sehat. Guna memenangkan tender proyek konstruksi tidak heran banyak pihak yang berlaku curang dan menggunakan segala cara termasuk dengan atau tanpa hak menggunakan informasi perusahaan atau instansi lain yang bersifat rahasia.

Beberapa alasan lain mengapa rawan terjadi kebocoran informasi ialah kompetitor yang ingin mengetahui dan mencuri ide-ide baru atau inovasi dari perusahaan lawan, kompetitor ingin meruntuhkan perusahaan lawan,adanya jual beli saham dan upaya untuk mendapatkan keuntungan maksimal, spionase oleh karyawan internal untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Apa saja dampak yang mungkin terjadi?

Dapat mengakibatkan lost productivity bagi perusahaan yang tidak teliti dalam menjaga hasil penemuan, desain baru, ide pemasaran, dan sebagainya karena sudah bocor dan berpotensi pindah ke perusahaan lain, rusaknya reputasi bisnis akan dialami perusahaan ketika mengalami kebocoran data, apalagi data pelanggan. Perusahaan yang tidak dapat menjaga informasinya akan mengalami degradasi reputasi bisnis, baik nasional dan internasional.

Jika ada kasus silakan ditampilkan kasusnya

Bocornya RAB proyek revitalisasi dermaga Pulau Sebira dan Kelapa ke tangan kontraktor. Dengan adanya kebocoran tersebut kontraktor akan lebih mudah dalam mempersiapkan diri di lelang proyek baik itu penawaran hingga dukungan alat dari kontraktor lain.

Rentetan dugaan permainan di dunia kontraktor itu, biasanya berawal dari adanya orang arahan dari SKPD atau bahkan dewan, lalu oknum SKPD atau dewan ini menfasilitasi dengan panitia lelang. Di situ biasanya terjadi negosiasi ketiga pihak terkait tersebut. Jika semuanya sepakat maka terjadilah di situ tindak pidana yang sulit  terungkap, karena SKPD pasti berikan catatan ke panitia agar dibantu. Permainan kotor proyek itu hasil akhirnya adalah fee.

Bagaimana cara mengatasi dampak yang mungkin timbul

Gugatan ganti rugi yang ditujukan kepada pelaku penyebar kerahasiaan informasi. Selain itu perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 12 Undang-undang Rahasia Dagang) yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, rekonsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kontrak kerja konstruksi harus memuat ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mencakup : a. kepemilikan hasil perencanaan, berdasarkan kesepakatan; dan b. pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta atas hasil perencanaan yang telah dimiliki oleh pemegang hak cipta dan hak paten yang telah dimiliki oleh pemegang hak paten sesuai undang-undang tentang hak cipta dan undang-undang tentang hak paten.

B. Pasal Kontrak Konstruksi Tentang Keakuratan Kuantitas Pekerjaan

Mengapa keakuratan kualitas pekerjaan disebut sebagai pasal rawan dalam kontrak konstruksi ?

Perencanaan Pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa serta penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Aspek-aspek penting dalam pengadaan yaitu: kualitas, kuantitas, waktu, tempat dan harga. Sengketa dalam proyek konstruksi sering terjadi akibat tidak sesuainya pekerjaan sesuai syarat-syarat yang telah disepakati, salah satunya yaitu tidak akuratnya kuantitas suatu pekerjaan.

Apa saja dampak yang mungkin terjadi?

Terjadi perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan proyek di lapangan. Bisa jadi menimbulkan tambahan biaya dan waktu pelaksanaan atau mengurangi biaya dan waktu pelaksanaan proyek yang dapat menimbulkan sengketa antara pihak penyedia jasa dan pemilik (owner).

Jika ada kasus silakan ditampilkan kasusnya

Salah satu permasalahan hukum yang  terjadi dalam dunia konstruksi adalah perbedaan interpretasi antara auditor dengan kontraktor dalam hal perbedaan kuantitas yang ada dalam kontrak dengan kuantitas yang sudah dikerjakan dalam tinjauan kontrak lumpsum dimana volume lebih harus dikembalikan sedangkan volume yang kurang dianggap sebagai risiko kontraktor.

Kontrak lumpsum dalam sudut pandang kontraktor selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan presiden yang mengatur lebih rinci tentang proses pengadaan barang dan jasa dimana secara garis besar pemahaman proyek lumpsum adalah jenis kontrak kerja yang merujuk pada output bukan input sehingga volume hanya sebagai rujukan dalam penawaran tender dan tidak perlu lagi untuk dilakukan perhitungan ulang pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Namun sebaliknya jika dilihat dari sudut pandang auditor bahwa setiap nilai uang yang dikeluarkan harus berbanding lurus dengan barang yang dihasilkan. Pemahaman ini menimbulkan fungsi kontrak lumpsum berubah menjadi kontrak unit price. Sehingga dalam kondisi seperti ini terkesan pihak penyedia jasa selalu berada pada posisi yang dirugikan. 

Baca juga;

Bagaimana cara mengatasi dampak yang mungkin timbul

Dan cara pencegahannya yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan bangunan gedung sampai layak untuk digunakan, dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi.

Penyelesaian di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa, atau arbitrase; dan penyelesaian melalui pengadilan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku. Ketentuan pemutusan kontrak kerja konstruksi memuat : 1) bentuk pemutusan yang meliputi pemutusan yang disepakati para pihak atau pemutusan secara sepihak; dan 2) hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa sebagai konsekuensi dari pemutusan kontrak kerja konstruksi.

C. Pasal Kontrak Konstruksi Tentang Detail gambar rencana

Mengapa detail gambar rencana disebut sebagai pasal rawan dalam kontrak konstruksi ?

Dokumen gambar kerja dibutuhkan untuk pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh pemerintah daerah, selain itu gambar kerja.juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi, akan sangat krusial jika gambar rencana yang dibuat terjadi kesalahan di dalamnya yang dapat menimbulkan perbedaan di lapangan dengan apa yang direncanakan. 

 Kontraktor tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas kesalahan desain kecuali jika dia terlibat dalam review desain dan memberikan arahan sarana dan metode untuk konstruksi yang akan dirancang. Kesalahan yang berasal dari data yang tidak lengkap atau informasi desain yang saling bertentangan menjadi tanggung jawab owner. Dengan lingkup yang tidak jelas, perancang akan berusaha menghasilkan desain yang sesuai dengan tujuan dan persyaratan owner. 

 Apa saja dampak yang mungkin terjadi?

Hasil konstruksi tidak dapat digunakan secara optimal, opersional terganggu, pelu biaya dan waktu untuk perbaikan, timbulnya konflik, menjadi temuan dan timbul resiko terhadap HSSE

Baca juga;

Jika ada kasus silakan ditampilkan kasusnya

Proyek-proyek di PT. Pertamina Marketing Operation Region V yang memiliki wilayah kerja di area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara. Pada laporan audit tahun 2015 terdapat 15 temuan terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa di Fungsi Technical Services Region V.

Dari 15 temuan terdapat 5 temuan yang berkaitan dengan perencanaan proyek yaitu adanya kelemahan desain yang menyebabkan fasilitas belum dapat dimanfaatkan, adanya inefisiensi dan adanya pekerjaan tambah kurang. Kesalahan desain yang dimaksud pada kasus ini adalah kesalahan desain pada fase detail engineering dan construction yang menimbulkan masalah pada pelaksanaan konstruksi.  

Dampak yang kerap terjadi akibat lemahnya perencanaan proyek adalah fasilitas yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, addendum kontrak (biaya) yang melebihi batas, adanya proyek tambahan untuk penyempurnaan sebuah proyek, serta keterlambatan waktu pelaksanaan proyek. Dampak lanjut dari permasalahan tersebut adalah proses bisnis yang terhambat dan secara finansial investasi yang dikeluarkan tidak dapat memberikan hasil sesuai harapan.

Bagaimana cara mengatasi dampak yang mungkin timbul

Dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi.

Semoga artikel tentang beberapa contoh Pasal Rawan dalam Kontrak Konstruksi ini bermanfaat. Jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Tags:

  • bentuk kontrak konstruksi
  • isi kontrak konstruksi
  • kontrak konstruksi di indonesia
  • dokumen kontrak konstruksi
  • contoh kontrak konstruksi
  • download dokumen kontrak proyek konstruksi
  • contoh surat perjanjian kontrak konstruksi pdf
  • dasar hukum kontrak kerja konstruksi
Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.