Sistem pembayaran di dalam proyek yang dilakukan oleh pihak yang terlibat baik kontraktor maupun konsultan. Sistem pembayaran yang digunakan akan memengaruhi jenis dokumen kontrak proyek konstruksi, jenis-jenis kontrak pembayaran antara lain yaitu kontrak unit price dan kontrak lump sum:
1. Kontrak harga satuan (unit price)
Jenis pembayaran sistem harga satuan (kontrak unit price) atau memerlukan data-data yang jelas seperti gambar kerja, spesifikasi dan bestek yang tepat dan akurat. Perhitungan harga satuan setiap unit dalam setiap elemen dilakukan sebelum konstruksi. Dalam penentuan harga, besarnya harga satuan harus mengakomodasi semua biaya yang mungkin terjadi seperti biaya overhead, keuntungan, biaya-biaya tak terduga dan biaya untuk antisipasi resiko (DAYA & DAN, n.d.). Di Indonesia kontrak harga satuan banyak digunakan, berbagai keuntungan dan kekurangan kontrak unit price menurut (Hartono, 2016) antara lain sebagai berikut.
A . Keuntungan
- Walaupun gambar tidak dapat memberikan volume atau panjang yang pasti, namun tetap dapat digunakan untuk proses tender.
- Memungkinkan untuk memulai proses konstruksi lebih awal.
- Cocok untuk penawaran yang bersaing.
- Memudahkan untuk mengadakan perubahan volume dan lingkup pekerjaan.
B. Kerugian
- Diperlukan tenaga ahli yang kompeten dari pihak Pemilik Proyek untuk aktif mengawasi dan mencocokkan volume pekerjaan yang terpasang.
- Biaya total proyek secara pasti hanya dapat diketahui setelah proyek selesai.
- Biasanya kontrak ini banyak menimbulkan persengketaan antara Kontraktor dengan Pemilik Proyek dalam hal volume pekerjaan yang terpasang.
2. Kontrak menyeluruh (lump sum)
Kontrak lump sum digunkaan pada kondisi proyek yang dibangun sesuai rancangan yang ditetapkan pada suatu biaya konstruksi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk setiap pekerjaan tambah kurang harus dinegosiasikan antara pemilik dan kontraktor. Persyaratan utama dalam mengaplikasikan kontrak jenis ini adalah perencanaan benar-benar telah selesai sehingga kontraktor dapat melakukan estimasi kuantitas secara akurat. Kontrak jenis ini lecih cocok untuk pembangunan gedung, berbagai keuntungan dan kekurangan kontrak lump sum menurut (Hartono, 2016) antara lain sebagai berikut.
A. Keuntungan
- Harga proyek dari awal sudah diketahui oleh Pemilik Proyek.
- Pemilihan Kontraktor ( melalui penawaran yang bersaing) mudah dilakukan, terlepas dari pertimbangan harga penawaran yang redah).
- Pemilik Proyek sedikit terlibat dapan proses konstruksi (hanya pengawasan pada kualitas dan jadwal).
- Resiko keuangan uang kecil kerjadi di pihak Pemilik Proyek dan sebaliknya untuk Kontraktor.
- Dengan memberikan insentif kepada Kontraktor biasanya penyelesaian proyek dapat dipercepat (meskipun hal ini tidak dapat menjadi jaminan).
- Kontraktor akan menugaskan tenaga ahlinya yang terbaik untuk melaksanakan proyek tersebut.
- Kontraktor akan memecahkan masalahnya sendiri dengan cepat.
- Kelengkapan gambar dan bestek menjamin bahwa pekerjaan tambah atau kurang serta perubahan konstruksi akan minimum.
B. Kerugian
- Dibutuhkan waktu yang lama untuk proses tender dan pengembangan desain yang baik sehingga proses konstruksi tidak dapat dimulai lebih awal.
- Sulit untuk dilakukan perubahan dalam desain setelah tender disepakati bersama.
- Kontraktor cenderung untuk mencari pemecahan yang cepat dan murah, sehingga perlu dilakukan pengawasan teknis dan kualitas yang ketat, demikian juga perlu pengontrolan jadwal.
- Biaya tak terduga yang dimasukkan Kontraktor dalam harga proyek, relatif besar.
Semoga saat ini kamu sudah paham Perbedaan Jenis Kontrak Unit Price dan Kontrak Lump Sum dalam Proyek, jadi jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami di ILMU TEKNIK dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.
2 komentar