Stakeholder dalam Manajemen Konstruksi

Diposting pada


ILMUTEKNIK – Dalam manajemen proyek konstruksi terdapat pola hubungan yang mengatur stakeholder. Pengertian Stakeholder dalam Manajemen Konstruksi adalah sebuah individu atau himpunan yang terlibat dalam proyek dimana kepentingannya dipengaruhi oleh kinerja saat eksekusi maupun penyelesaian proyek. Siapa saja yang termasuk stakeholder?? Para pihak yang termasuk stakeholder adalah pemilik (owner), konsultan, kontraktor.

Keberhasilan sebuah proyek menurut (Ervianto, 2005) dipengaruhi oleh kerja sama ketiga unsur pelaksana dalam menciptakan kesatuan fungsional untuk meraih tujuan yang dibuat sesuai hukum dan peraturan yang telah disepakati. Pola hubungan yang mengatur stakeholder terdiri dari beberapa kelompok penting yang memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan fungsinya.

Pola hubungan kerja tersebut dapat digambarkan pada gambar skema hubungan kerja unsur-unsur proyek berikut.

ilmuteknik.id - gambar skema Stakeholder dalam Manajemen Konstruksi

Beberapa hak dan kewajiban pihak-pihak stakeholder tersebut antara lain sebagai berikut :

Baca juga Perbedaan Jenis Kontrak Unit Price dan Lump Sum dalam Proyek

  • Pemilik proyek (owner)
    yaitu suatu badan usaha atau perorangan dimana ia sebagai pemilik, pemberi pekerjaan, dan membiayai pelaksanaan proyek tersebut (Siswanto dkk, 2019). Hak dan kewajiban pemilik proyek antara lain:
    • Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
    • Meminta laporan secara berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
    • Memberikan fasilitas baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa demi kelancaran pekerjaan.
    • Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
    • Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sesuai dengan biaya yang diperlukan.
    • Ikut mengawasi jalanya pelaksanaan pekerjaan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
    • Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
    • Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh penyedia jasa, jika hasilnya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki dan disetujui bersama.
    • Memberikan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
    • Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan (Ervianto, 2005).

Baca juga Prospek Kerja Perempuan Lulusan Teknik Sipil

  •  Konsultan
    • Konsultan quantity surveyor ialah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pengatur biaya, waktu, dan kontrak pekerjaan. Adapun hak dan kewajibannya ialah:
      • Pengadaan kontrak kepada pihak penyediakan jasa/
      • Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
      • Memastikan jangka waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
      • Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
    • Konsultan perencana ialah pihak yang bertugas merencanakan perencanaan struktur, arsitektur, dan MEP proyek. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
      • Membuat sketsa atau gambaran pekerjaan, membuat gambar serta perhitungan konstruksi dan membuat rancangan anggaran biaya dan syarat-syarat rencana kerja.
    • Konsultan pengawas merupakan organisasi yang bersifat multi disiplin dengan hak dan kewajiban antara lain:
      Melakukan monitoring dan melaporkan progress secara berkala, mengarahkan dan meneliti pekerjaan, serta memberi teguran kepada pelaksana konstruksi jika terjadi penyimpangan.
  • Kontraktor
    adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
    • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, syaratsyarat, risalah penjelasan pekerjaan, yang ditetapkan oleh pemilik proyek.
    • Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang disahkan oleh konsultan manajemen konstruksi.
    • Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, minggunan, dan bulanan kepada konsultan manajemen konstruksi.
    • Menyediakan alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek.
    • Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketetapan yang berlaku (Ervianto, 2005).

Pola hubungan kerja yang terjadi antara lain: antara konsultan dengan pemilik proyek yaitu memberikan konsultasi serta laporan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan dan pemilik berkewajiban membiayai atau mengurangi biaya perubahan; konsultan dengan kontraktor yaitu konsultan merancang rencana, peraturan, serta syarat-syarat yang nantinya harus direalisasikan oleh kontraktor.

Semoga artikel tentang Stakeholder dalam Manajemen Konstruksi ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya. Writter : Wijaya Arini

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

3 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *