Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan Resiko Kecil

Diposting pada

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif. Proyek dengan risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi.

Baca juga Stakeholder dalam Manajemen Konstruksi

Berikut ini merupakan contoh Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan dengan Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil.

ilmuteknik.id - Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan Resiko Kecil

Pimpinan Lapangan/Merangkap Pimpinan UKK

Fungsi dan tugas:

  1. Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu, Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja.
  2. Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan.
  4. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
  5. Merangkap sebagai pimpinan UKK untuk pekerjaan dengan risiko keselamatan konstruksi kecil.
  6. Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi.
  7. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK.
  8. Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik.
  9. Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  • Pelaksana Konstruksi

Fungsi dan tugas:

  1. Dalam Struktur Organisasi Pengelola SMKK, Penyedia Jasa pelaksana konstruksi melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan.
  2. Penyedia Jasa pelaksana konstruksi harus melaksanakan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja penerapan SMKK .
  • Mandor 1,2,3

Fungsi dan tugas:

  1. Menentukan Jumlah Pekerja dan Mengawasinya.
  2. Menentukan Pembagian Pekerjaan dan Prioritas Pembangunan.
  3. Merancang Jadwal Proses Pembangunan.
  4. Melakukan Pengarahan atau Instruksi.
  5. Menentukan dan Memeriksa Material dan Peralatan Kerja.
  6. Memperhatikan Keselamatan Para Pekerja.
  7. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan
  8. Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan keselamatan konstruksi.
  9. Memastikan bahwa semua pekerja di bawah pengawasannya memakai APD dan perlengkapan keselamatan sesuai persyaratan.
  • Tukang 1,2,3

Fungsi dan tugas:

  1. Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya
  2. Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk, tool box meeting dan training-training yang diselenggarakan
  3. Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi
  4. Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai
  5. Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan konstruksi yang digunakan
  6. Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di area kerjanya

Baca juga Perbedaan Jenis Kontrak Unit Price dan Lump Sum dalam Proyek

  • Administrasi Proyek

Fungsi dan tugas:

  1. Memberikan dukungan administrasi terhadap kegiatan proyek yang meliputi penatausahaan; dan pemeliharaan dokumen proyek.
  2. Mempersiapkan dan menyediakan semua kebutuhan perlengkapan administrasi dan alat-alat kantor untuk menunjang kelancaran proyek konstruksi.
  3. Membantu kepala pelaksana bagian proyek dan mengkoordinasi serta mengawasi tata laksana administrasi.
  • Logistik

Fungsi dan tugas:

  1. Mensurvei data jumlah alat dan bahan material yang dibutuhkan.
  2. Mencari harga alat bahan material tersebut ke beberapa supplier atau toko material bangunan sebagai data untuk memilih harga bahan terbaik dan memenuhi spesifikasi dan kualitas yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan pembelian alat dan bahan material ke supplier atau toko bahan bangunan. Menyiapkan dan mengelola tempat penyimpanan (gudang).
  4. Petugas Logistik bertanggung jawab atas penyimpanan alat dan bahan material yang sudah didatangkan ke area proyek sehingga dapat tertata rapi dan terkontrol dengan baik.
  5. Menganalisis dan bertanggung jawab atas Sistem Rantai Pasok yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
  6. Melakukan koordinasi dengan pelaksana lapangan dan bagian teknik proyek terkait dengan jumlah dan jadwal pendatangan bahan yang dibutuhkan pada masing-masing item pekerjaan konstruksi.
  • Satgas Covid 19 PUPR

Pada masa pandemi ini, perlu adanya satuan petugas covid di setiap struktur keselamatan kerja. Mengingat hal ini juga penting untuk dilakukan. Agar pelaksanaan konstruksi proyek tetap menjalani protokol-protokol kesehatan selama pandemi. Fungsi Satgas Covid adalah sebagai pencegah penularan Covid 19 kepada setiap pekerja.

Baca juga Siapa itu Konsultan Pengawas dan Apa Saja Tugasnya

Tugas:

  1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19.
  2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan .
  3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan.
  4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan.
  • Petugas KK/Satgas Covid 19

Fungsi dan tugas:

  1. Sosialisasi pencegahan covid 19.
  2. Berkoordinasi dengan satgas penanggulangan covid 19 dengan dinas terkait yaitu satgas covid 19 PUPR.
  3. Bertugas memantau protokol kesehatan di proyek konstruksi.
  4. Menegakan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid.
  5. Melapor apabila ada pekerja yang terpapar covid kepada pemimpin keselamatan kerja.
  6. Mengevakuasi pekerja yang terpapar ke tempat isolasi terdekat.
  7. Mengecek setiap petugas secara berkala apakah ada yang terpapar ataukah tidak.
  8. Identifikasi potensi bahaya covid di lapangan.

Baca juga CONTOH PEMBUATAN JADWAL DAN RANCANGAN KOMUNIKASI

  • Anggota UKK

Dalam Struktur Organisasi Pengelola SMKK , Anggota UKK pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.

Fungsi dan tugas:

  1. Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi.
  2. Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja.
  3. Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja.
  4. Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi

Semoga artikel tentang Berikut ini merupakan contoh Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk Pekerjaan dengan Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *