CONTOH KONTRAK KERJA ANTARA SUPPLIER ATAU PEMASOK BARANG DENGAN PERUSAHAAN

Diposting pada


KONTRAK KERJA PEMASOKAN BARANG
Nomor: 111/PNB/XI/2020
Pada hari ini Rabu, 13 Mei 2020, bertempat di Tanjung Benoa,Bali telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pemasokan barang antara :
  1. Nama : Stef Ardian Arika Jaya
Tempat/Tanggal Lahir : Malang, 08 April 1999
Alamat : Jl. Pratama no.168, Tj Benoa, Bali
Nomor KTP : 32275984713004
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oriental Indah Bali Hotel sebagai General Manager sebuah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Badung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
  1. Nama : Wayan Konten
Tempat/Tanggal Lahir : Badung, 12 Mei 1997
Alamat : Jl. Melati no.12, Kuta Selatan
Nomor KTP : 32577240983658
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “para pihak”. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pihak pertama adalah sebuah badan hukum perseroan terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang perhotelan.
  2. Bahwa pihak kedua adalah usaha perseorangan yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang perdagangan berupa sayuran.
  3. Bahwa untuk melaksanakan ruang lingkup kegiatan usahanya pihak kedua membutuhkan pasokan barang berupa sayuran dari pihak pertama.
  4. Bahwa untuk memastikan pasokan barang berupa sayuran tersebut, pihak pertama bersedia untuk melakukan pemasokan barang berupa sayuran terhadap pihak kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan itikad baik. Para pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian pemasokan barang ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana berikut:

PASAL 1
KESEPAKATAN
Pihak pertama dengan ini sepakat untuk melakukan pemasokan barang kepada pihak kedua sebagaimana pihak kedua dengan ini sepakat untuk melakukan pembayaran harga barang kepada pihak pertama.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
  1. Hak dan  kewajiban pihak pertama adalah sebagai berikut :
  1. Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran harga barang dari pihak kedua.
  2. Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan pemasokan barang  berupa sayuran kepada pihak kedua
  1. Hak dan kewajiban pihak kedua adalah sebagai berikut :
  1. Pihak kedua berhak untuk menerima barang berupa sayuran yang dipasok oleh pihak pertama.
  2. Pihak kedua berkewajiban untuk melakikan pembayaran harga barang kepada pihak pertama.
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA PEMASOKAN BARANG
  1. Pemasokan barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah penyediaan barang dengan jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua melalui jual beli.
  2. Pihak kedua berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemasokan barang sepanjang jangka waktu dalam perjanjian ini telah berakhir.
  3. Pihak pertama dengan ini sepakat untuk melakukan pemasokan barang. Pihak pertama berkewajiban untuk memastikan  ketersediaan barang yang diperlukan oleh pihak pertama dengan ketentuan :
  1. Pemasokan barang wajib dilakukan oleh pihak pertama berdasarkan pesanan yang diajukan  oleh pihak kedua.
  2. Pengiriman barang dilakukan oleh pihak pertama dengan memperhatikan moda transportasi yang aman dan memenuhi standar sehingga menjaga kualitas barang.
  3. Penyerahan barang dilakukan pada tempat yang telah disepakati oleh pihak pertama dan pihak kedua berdasarkan tanda terima barang.
  1. Pembayaran harga barang wajib dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada setiap kali dilakukannya pemasokan barang dengan cara transfer bank.

PASAL 4
BARANG
  1. Barang dalam perjanjian ini adalah segala jenis sayuran yang diproduksi oleh Pihak Pertama
  2. Barang yang dipasok kepada pihak kedua telah melalui proses quality control sehingga dapat dipastikan seluruh barang dalam kondisi baik
  3. Apabila terdapat barang dalam kedaan tidak baik maka pihak kedua harus dapat membuktikan bahwa barang keadaan barang yang tidak baik tersebut merupakan kelalaian dari pihak pertama.

PASAL 5
PEMESANAN BARANG
  1. Pihak pertama hanya melakukan pemasokan barang apabila pihak kedua telah mengajukan pemesanan barang
  2. Pihak kedua wajib untuk mengajukan pemesanan barang terhadap pihak pertama
  3. Pihak kedua mengajukan pemesanan barang yakni minimal 10kg per sayuran.
  4. Pihak kedua dalam melakukan pengajuan pemesanan barang harus dengan jelas mendeskripkan jenis sayuran yang dipesan.
PASAL 6
PENYERAHAN BARANG
  1. Penyerahan barang dilaksanakan 10 hari setelah pemesanan barang diajukan kepada pihak pertama
  2. Penyerahan barang dilakukan pada tempat yang telah disepakati dalam perjanjian ini yakni Jl. Pratama no.168, Tj Benoa, Bali .
  3. Penyerahan barang dilakukan oleh kurir dari Pihak Pertama.

PASAL 7
PEMBAYARAN HARGA BARANG
  1. Pembayaran harga barang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak pertama dengan cara transfer bank
  2. Pembayaran harga barang dilakukan dalam dua kali pembayaran yakni 40% pada saat pemesanan barang dan 60% pada saat penyerahan barang.

PASAL 8
JANGKA WAKTU
Jangka waktu dalam perjanjian pemasokan barang ini adalah  1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan oleh para pihak apabila dikehendaki.

PASAL 9
FORCE MAJEURE
  1. Force Majuere merupakan suatu  peristiwa yang terjadi di luar dugaan, kemampuan dan kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terlambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau para pihak sesuai dengan perjanjian ini, yaitu berupa :
  1. Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah  longsor, tsunami, sambaran petir, kebakaran, ledakan, benda-benda angkasa dan bencana alam.
  2. Peperangan, huru-hara, terorisme, pemberontakan, sabotase.
  1. Keadaan memaksa harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh pihak yang mengalami force majeure kepada pihak yang lain dalam  dua hari kalender setelah kejadian berlangsung. Pihak yang lain harus memberikan jawaban atas keadaan memaksa. Apabila dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan diterima pihak lain tidak memberikan jawaban maka pihak tersebut mengakui adanya keadaan memaksa.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul sengketa antara para pihak akibat dari perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka para pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya para pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor pengadilan negeri badung.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tanjung Benoa, 13 Mei 2020

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *