Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

Diposting pada

Contoh Susunan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang akan ilmu teknik berikan yaitu pada proyek pembangunan gedung koridor filkom universitas brawijaya malang.

A. Informasi Proyek 

1. Identitas Proyek 

Nama Proyek : Pembangunan Gedung Koridor Filkom Universitas Brawijaya 

Lokasi Proyek : Jl. Veteran Malang – 65145 

Gambar 1.1 Siteplan lokasi proyek 
sumber : Google maps 

Fungsi Bangunan : Sebagai gedung perkuliahan, dengan luas seluruh bangunan 555,12 m2

Sumber Dana : APBN 

Besarnya Biaya : Rp19.182.487.000,00. (Sembilan Belas Milyar Seratus 

Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh 

Tujuh Ribu Rupiah). 

2. Pengelola Proyek 

a. Wakil Pemilik Proyek : Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya. 

b. Konsultan Perencana dan Pengawas : PT. Kosa Matra Graha, Alamat Jl. Harmonika No.22 RT.02 RW.03 Kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru Kota Malang. 

3. Tugas dan Tanggungjawab Pengelola Proyek 

a. Wakil Pemilik Proyek 

1) Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek. 2) Mengadakan kegiatan administrasi proyek.

3) Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek. 4) Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor. 5) Membuat surat perintah kerja (SPK). 

6) Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan. 

7) Meminta pertanggung jawaban kepada para pelaksana proyek atas  hasil pekerjaan konstruksi. 

b. Konsultan Perencana 

1) Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan. 2) Membuat gambar kerja pelaksanaan. 

3) Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan. 

4) Membuat rencana anggaran biaya bangunan. 

5) Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan. 

6) Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan. 7) Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadikegagalan konstruksi. 

Baca juga

RESUME BUKU MANAJEMEN KONTRAK KONSTRUKSI KARANGAN SENG HANSEN (2002)
Pasal Rawan dalam Kontrak Konstruksi
CONTOH KASUS PERUBAHANAN KONTRAK KONSTRUKSI (Contract Change Order)

c. Konsultan Pengawas 

1) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja. 2) Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek 3) Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh owner. 

4) Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan. 

5) Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek. 

d. Kontraktor Pelaksana 

1) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yangtelah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan. 

2) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan. 

3) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang 

telah disepakati. 

4) Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangandan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan. 

5) Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan  yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan. 

6) Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan  alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan  tambahan waktu. 

7) Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. 

ilmuteknik.id - Denah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Gambar denah lt 1 
ilmuteknik.id - Gambar Denah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
 Gambar denah lt 2

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KORIDOR FILKOM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 

Pada hari ini, Jumat tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu (8/10/2021),  yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama : Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Brawijaya 

Pekerjaan : Pembangunan Gedung Koridor Filkom Universitas Brawijaya Alamat : Jl. Veteran Malang – 65145 

Bertindak sebagai kuasa dari pemilik gedung yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK  PERTAMA 

Nama : PT. Adhitama Global Mandiri 

Pekerjaan : Kontraktor Pelaksana 

Alamat : Perumahan Mutiara Citra Asri Blok N1 No.22 Kel. Boro Kec.  Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. 

Bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA 

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian  kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai  berikut 

Pasal 1  

Macam dan Tempat Pekerjaan 

Kementrian Pendidikan Dan Kebudyaan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya  memberikan tugas pada PT. Adhitama Global Mandiri untuk melaksanakan Pembangunan Gedung  Koridor Filkom Universitas Brawijaya yang berlokasi di Jl. Veteran Malang – 65145 dengan  sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh  kedua belah pihak. 

Pasal 2 

Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 

Pasal 2 Waktu Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 2  Agustus 2021 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 148 (seratus empat puluh delapan)  hari kerja.Pelaksanaan Pekerjaan

Pasal 3 

Pelaksanaan Pekerjaan 

1. PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan  bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap  ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. 

2. PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak  diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek)  dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). 

3. PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap  perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.3 Pelaksanaan Pekerjaan 

Pasal 4 

Biaya Pelaksanaan 

Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak Pembangunan Gedung Koridor Filkom Universitas  Brawijaya tersebut adalah sebesar Rp. 19.182.487.000,- (Sembilan Belas Miliyar Seratus Delapan  Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Harga borongan tersebut sudah  mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak  serta biaya perijinan.  

Baca juga:

Perbedaan Jenis Kontrak Unit Price dan Lump Sum dalam Proyek
Apa Itu Kontrak Fixed Lump Sum Price

Pasal 5 

Prosedur Penagihan dan Pembayaran 

Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan  dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut. 

a. Termin I (satu)  

Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari  nilai pelaksanaan (pasal 4)  

20% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 3.836.497.400,- 

b. Termin II (dua)  

Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan  pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.  

20% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 3.836.497.400,- 

c. Termin III (tiga)  

Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap  sedang dikerjakan, sebesar 20%.  

20% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 3.836.497.400,-

d. Termin IV (empat)  

Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan  plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.  

20% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 3.836.497.400,- 

e. Termin V (lima)  

Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan,  sebesar 15%.  

15% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 2.877.373.050,- 

f. Termin VI (enam)  

Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan  selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.  5% x Rp19.182.487.000,- = Rp. 959.124.350,- 

Pasal 6 

Masa Pemeliharaan 

1. Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita  acara serah terima pekerjaan ditandatangani  

2. Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan  menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima  pekerjaan yang terakhir.  

3. Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 

Pasal 7 

Pekerjaan Tambah Kurang 

1. Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan  pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka  hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.  

2. Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA  3. Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus  diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.  

4. PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya  apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan  PIHAK PERTAMA.

Pasal 8 

Pengawas Lapangan 

1. Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang  yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis  kepada PIHAK PERTAMA.  

2. PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan  ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang  berhubungan dengan pekerjaan tersebut.  

3. PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam  pengawasan pekerjaan di lokasi proyek ( Jalan Veteran Malang – 65145) 

Pasal 9 

Sub Kontraktor 

Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu  tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di  luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 

Pasal 10 

Force Mejeur 

1. Yang dimaksud Force Mejeur adalah berbagai keadaan yang menganggu kelancaran  pelaksanaan proyek seperti:  

a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll)  yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.  

b. Kebijakan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan BBM yang  mengakibatkan proyek tersebut tergangggu secara teknis maupun anggaran biaya. c. Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan 2. PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang  dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2×24 jam terhitung  sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force mejeur. 3. Jika terjadi force mejeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai  kelanjutan proyek.  

4. Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa  bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.

Pasal 11 

Sanksi – Sanksi 

1. Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal  2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (148 hari), maka  PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari  keterlambatan.  

2. Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal  10 ayat 1.  

3. Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan  spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda  pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara  sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.  

4. Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK  KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak  secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA  (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.  

5. Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai  hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan  pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu. 

Pasal 12 

Kewajiban Pihak Kedua 

1. PIHAK KEDUA / PT. Adhitama Global Mandiri berkewajiban melaksanakan pekerjaan  sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah  disepakati bersama.  

2. PIHAK KEDUA / PT. Adhitama Global Mandiri bisa mendatangkan/ menambah tenaga  kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA /Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan  Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung  terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama.

Pasal 13 

Perselisihan 

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai  berikut:  

1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.  

2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur  musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:  

a. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,  

b. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan  

c. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.  3. Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur  musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat  menyelesaikan perselisihannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada  Kantor Pengadilan Negeri Malang. 

Pasal 14 

Penutup 

1. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini mulai berlaku serta mengikat kedua belah pihak pada saat  ditandatangani oleh PIHAK PERTAMAdan PIHAK KEDUA  

2. Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini,  maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.  3. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini di buat yang ditandatangani kedua belah pihak di  Universitas Brawijaya, Malang dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan  rangkap 2 (dua) bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) sebagai keperluan administrasi  dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum. 

Malang, 8 Oktober 2021 

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA 

Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan PT. Adhitama Global Mandiri Fakultas IlmuKomputer Universitas Brawijaya.

Semoga artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Tags:

  • contoh surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi pdf
  • contoh surat perjanjian kerja borongan bangunan doc
  • contoh surat perjanjian kontrak kerja konstruksi
  • surat perjanjian kerjasama proyek konstruksi
  • contoh surat perjanjian kontrak kerja konstruksi doc
  • contoh surat perjanjian kontrak kerja proyek
  • surat perjanjian kontrak kerja proyek pembangunan rumah tinggal
  • contoh surat perjanjian kerja borongan sederhana
Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *