Mekanisme Pembayaran Termin dan Kompensasi Keterlambatannya

Diposting pada

Mekanisme pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran berdasarkan cara termin dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 
  • Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran Uang Muka serta Denda (apabila ada) serta pajak
  • Melampirkan laporan hasil prestasi pekerjaan
  • Pembayaran hanya dilakukan terhadap yang terpasang
  • PPKom dapat menahan sebagian dari pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan 

Baca juga Cara Menangani Sengketa Proyek dengan Metode Mediasi

Bantu dan support ilmuteknik untuk terus membagikan ilmu-ilmu bermanfaat dengan cara MENGKLIK 1 IKLAN yang menurut kamu menarik.

  1. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan menggunakan Mekanisme Pembayaran Termin adalah: 
  • Melampirkan laporan hasil prestasi pekerjaan
  • Surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan (tagihan)
  • Adendum Kontrak
  • Dokumen perhitungan Mutual Chek (MC)
  • Pendukung perhitungan volume tagihan – Foto – foto hasil pelaksanaan pekerjaan
  • Bukti lunas pembayaran Asuransi (Astek)
  • Bebas tanggungan (termasuk hutang piutang) dengan pihak ketiga (untuk tagihan 100%)
  • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan atas dasar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan dan dilakukan dengan cara pemindahan buku Rekening Perusahaan

Baca juga Mengenal Apa itu Studi Kelayakan Proyek

  1. Apabila didalam proses pembayaran terjadi kekeliruan perhitungan/kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah, Penyedia Jasa yang telah menerima kelebihan pembayaran tersebut berkewajiban mengembalikan sebesar yang telah diterimanya atau memperhitungkan pada tagihan berikutnya.
  2. Apabila kelebihan pembayaran sebagaimana yang dimaksud poin c diketahui setelah jangka waktu berlakunya kontrak berakhir, penyedia tetap harus mengembalikan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
  3. Semua bentuk dan jenis pembayaran akan dibayarakan oleh PPKom sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kompensasi Atas Keterlambatan Pembayaran Termin:

  1. Ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak.
  2. Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. 
  3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi.

Semoga artikel tentang Mekanisme Pembayaran Termin dan Kompensasi Keterlambatannya ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *