Regulasi Tentang Bangunan Ramah Lingkungan di Indonesia

Diposting pada

Ada berbagai Rules & Regulations (UU, Peraturan, SE, Pedoman, SNI, dll) yang terkait dengan topik bangunan ramah lingkungan di Indonesia. Beberapa regulasi tentang bangunan ramah lingkungan di Indonesia yang akan ILMUTEKNIK jelaskan diantaranya yaitu:

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau

Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, diperlukan pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau pada setiap tahap penyelenggaraan agar tercapai kinerja bangunan gedung yang terukur secara signifikan, efisien, hemat energi dan air.

Baca juga 3 Contoh Green Building Rating System

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  • prinsip bangunan gedung hijau;
  • bangunan gedung yang dikenakan persyaratan bangunan gedung hijau;
  • persyaratan bangunan gedung hijau;
  • penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
  • sertifikasi;
  • pemberian insentif pada penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
  • pembinaan; dan
  • peran masyarakat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2OO8 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Mengatur mengenai tata pengelolaan sampah, kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional,
efektif, dan efisien.

Baca juga 5 Istilah dalam Bangunan Ramah Lingkungan

  • Jadi yang dimaksud pengelolaan sampah adalah serangkaian kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
  • Tempat pengolahan sampah secara terpadu dilakukan dengan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:

  • sampah rumah tangga; (sampah kegiatan sehari-hari kecuali tinja dan sampah spesifik)
  • sampah sejenis sampah rumah tangga; (sampah dari kawasan/fasilitas umum)
  • sampah spesifik; (sampah yang mengandung bahan berbahaya, sampah akibat bencana, puing bangunan, sampah yang belum dapat diolah)

Dalam upaya pengurangan sampah Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. Kemudian masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Baca juga Tugas Administrasi Proyek dan Fungsinya

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990

Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
Bertujuan untuk mengatur syarat-syarat air dan kegiatan pengawaasan kualitas air yang aman. Isi peraturan ini antara lain:
a. Syarat-syarat kualitas air, dimana air harus memenuhi syarat mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif.
b. Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup :

  • Pengamatana lapangan dan pengambilan contoh air termasuk pada proses produksi dan distribusi.
  • Pemeriksaan contoh air.
  • Analisis hasil pemeriksaan.
  • Perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a,b, dan c
  • Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.

Bantu dan support ilmuteknik untuk terus membagikan ilmu-ilmu bermanfaat dengan cara MENGKLIK 1 IKLAN yang menurut kamu menarik.

Semoga artikel ini tentang Regulasi Tentang Bangunan Ramah Lingkungan di Indonesia ini bermanfaat . Jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *