Bagaimana cara mendapatkan gelar Insinyur? Buat kalian yang ingin mendapatkan gelar Insinyur silahkan baca artikel ini sampai selesai. Disini akan dijelaskan bagaimana cara mendapatkan serta syarat yang harus dipenuhi.
Insinyur atau Ir merupakan sebuah gelar khusus kepada orang yang berprofesi dalam bidang rekayasa atau kemudian dikenal dengan rekayasawan. Insinyur adalah sekumpulan orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Namun pada masa Hindia Belanda atau sebelum tahun 90-an, gelar Insinyur digunakan sebagai gelar akademik yang merupakan pertanda kelulusan di bidang ketekhnikan perguruan tinggi baik dari teknik kehutanan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
Namun setelah itu, setelah tahun 90-an perguruan tinggi tidak lagi menyematkan gelar insinyur bagi lulusan tekniknya, akan tetapi diganti dengan menggunakan gelar Sarjana Teknik atau ST.
Perbedaan gelar Insinyur dan Sarjana Teknik adalah gelar Insinyur merupakan gelar profesi sementara sedangkan Sarjana Teknik merupakan gelar akademik. Untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur diperlukan sebuah pendidikan Program Profesi Insinyur (PPI).
Lalu bagaimana cara mendapatkan gelar insinyur? Nah kali ini, Ilmuteknik akan membahasnya bagaimana cara mendapatkan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar tersebut.
Cara Mendapatkan Gelar Insinyur
Terdapat dua jalur utama untuk memperoleh profesi keinsinyuran, yaitu melalui perkuliahan pada program profesi insinyur dan melalui diklat yang diselenggarakan oleh asosiasi teknik.
Bagi mahasiswa yang baru lulus dan belum bekerja, mereka dapat mengikuti perkuliahan pada Program Studi Program Profesi Insinyur (PS-PII) di perguruan tinggi.
Kuliah Profesi Keinsinyuran
Program Studi Program Profesi Insinyur menawarkan kurikulum yang difokuskan pada pelaksanaan kegiatan profesi keinsinyuran. Durasi studi adalah satu tahun atau dua semester dengan total 24 SKS, di mana lebih dari 70% kegiatan dilakukan di lapangan atau tempat kerja dengan bimbingan magang, sementara maksimal 30% melibatkan tatap muka di kelas bersama dosen pembimbing.
Diklat Keinsinyuran
Alternatif lain untuk memperoleh sertifikat insinyur dan gelar Insinyur (Ir) adalah melalui program diklat keinsinyuran. Program ini terbuka bagi lulusan sarjana teknik yang menginginkan pengakuan keinsinyuran.
Diklat ini dapat diselesaikan dalam satu hari, diikuti dengan pengisian portofolio yang mencerminkan potensi dan pengalaman keinsinyuran peserta.
Evaluasi portofolio menjadi dasar penentuan kelulusan, sementara skor yang diperoleh juga digunakan untuk menilai kualifikasi keinsinyuran yang akan dicapai peserta.
Kualifikasi Profesi Keinsinyuran
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menetapkan peran Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai organisasi yang memfasilitasi dan mewadahi para insinyur dalam menyelenggarakan kegiatan keinsinyuran di Indonesia.
PII, sebagai payung bagi para profesional di bidang teknik, memiliki sistem klasifikasi kualifikasi keinsinyuran yang sangat penting, mencerminkan standar kompetensi yang harus dicapai oleh para insinyur yang ingin memperoleh sertifikasi.
PII mengklasifikasikan kualifikasi keinsinyuran berdasarkan skor yang diperoleh oleh insinyur saat mengajukan sertifikasi. Kualifikasi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
- Insinyur Profesional Pratama (IPP) – Skor 600
- Insinyur Profesional Madya (IPM) – Skor 3000
- Insinyur Profesional Utama (IPU) – Skor 6000
Persyaratan Sertifikasi Keinsinyuran
Bagi mereka yang bercita-cita untuk memperoleh sertifikat keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Informasi lengkap dapat ditemukan di situs web resmi PII, www.pii.or.id. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:
Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
1. Anggota PII
- Calon harus menjadi anggota aktif Persatuan Insinyur Indonesia.
2. Pengalaman Kerja
- Lebih dari 3 tahun pengalaman di bidang keteknikan untuk lulusan Sarjana Teknik.
- Lebih dari 5 tahun pengalaman di bidang keteknikan untuk lulusan Sarjana Teknik Terapan.
3. Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
- Calon diharuskan mengisi formulir aplikasi yang tersedia.
4. Dokumen Pendukung
- Foto copy ijazah Sarjana Teknik sebanyak 1 lembar.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
5. Biaya Sertifikasi
Calon diwajibkan membayar biaya sertifikasi sesuai dengan jenis kualifikasi yang diinginkan, baik itu Insinyur Profesional Pratama, Insinyur Profesional Madya, atau Insinyur Profesional Utama.
Syarat Sertifikasi Keahlian (SKA)
1. Formulir Permohonan SKA
- Daftar pengalaman kerja harus mencakup informasi tentang lokasi proyek (hanya propinsi), nilai proyek dalam rupiah, dan tanggal mulai dan selesai.
2. Formulir Penilaian Mandiri
- Calon diwajibkan mengisi formulir penilaian mandiri sebagai bagian dari proses sertifikasi keahlian.
3. Dokumen Pendukung
- Ijazah yang dilegalisir basah (asli).
- Fotocopy NPWP pribadi.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar per sub bidang.
- CV lengkap dengan uraian pekerjaan.
Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan gelar Insinyur beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Jika kamu tertarik untuk menjadi Insinyur kamu bisa mengikuti langkah-langkah diatas.
Semoga informasi ini bermanfaat buat kalian yang ingin menjadi Insinyur di masa depan. Jangan lupa untuk berbagi informasi ini kepada teman kalian, Terima kasih.