Contoh Kasus Klaim Jasa Konstruksi

Diposting pada

Contoh Kasus Klaim Jasa Konstruksi di Indonesia telah ilmu teknik rangkum dibawah ini:

Baca juga : Pasal Rawan dalam Kontrak Konstruksi

NoIdentifikasiProsedur Pengajuan Klaim
1Klaim oleh Penyedia Jasa: (Swastika, 2019)Keterlambatan atau cacat informasi dari pengguna jasaPerubahan kondisi lapangan yang tidak diketahuiPerubahan permintaan atau spesifikasi lainKontrak terjadi perbedaan penafsiranPenyedia jasa harus menyiapkan klaimnya secara tertulis untuk kompensasi tambahan bagi perubahan-perubahan yang tidak ditetakan dalam rincian yang mencukupi untuk mengajukan secara jelas fakta-fakta yang dierlukan untuk menunjjukan biaya dan posisinya dimana dia berhak mendapatkan kenaikan harga kontrak akibat perubahan pekerjaan.Tidak ada format tertentu dalam pengajuan klaim, namun harus disusun secara logis dan berisi fakta.Rincian klaim diperlukan untuk menguatkan pernyataan dapat berisi dokumen-dokumen pokok dan pasal-asal kontrak, laporan-laporan dari saksi ahli dan foto-foto serta berisi dasar hukum dari klaim tersebut.
2Klaim oleh Konsultan: : (Swastika, 2019)Peranjangan waktu pelaksanaan pekerjaanTambahan konsensi atas pengurangan spesifikasi teknis pekerjaanKompensasi akibat kesalahan kontraktor atau sub kontraktorPenyedia jasa harus menyiapkan klaimnya secara tertulis untuk kompensasi tambahan bagi perubahan-perubahan yang tidak ditetakan dalam rincian yang mencukupi untuk mengajukan secara jelas fakta-fakta yang dierlukan untuk menunjjukan biaya dan posisinya dimana dia berhak mendapatkan kenaikan harga kontrak akibat perubahan pekerjaan.Tidak ada format tertentu dalam pengajuan klaim, namun harus disusun secara logis dan berisi fakta.Rincian klaim diperlukan untuk menguatkan pernyataan dapat berisi dokumen-dokumen pokok dan pasal-asal kontrak, laporan-laporan dari saksi ahli dan foto-foto serta berisi dasar hukum dari klaim tersebut.
3Klaim oleh Pengguna Jasa: (Wira Permata Sari, 2013)Pekerjaan yang cacatKeterlambatan yang disebabkan penyedia jasaPengurangan nilai kontrakPihak pengguna jasa bisa mengajukan klaim dengan membuat dokumen klaim yang diajukan kepada penyedia jasaDokumen yang dibuat harus menyantumkan secara detail informasi klaimDokumen juga harus berdasarkan fakta di lapangan, dan tercantum pasal-pasal dalam kontrak sebagai referensiDicantumkan perhitungan rincian biaya dari dampak klaim tersebut, dan penentuan klaim yang menuntut sesuai kategori klaim yang diajukan

Baca juga:

Menurut Dipohusodo (1996) dalam (Putri et al., 2012), situasi yang berpotensi membangkitkan kasus klaim jasa konstruksi adalah : 

  1. Keterlambatan dalam penyerahan gambargambar dan klarifikasi
  2. Terdapat cacat dalam spesifikasi yang diterima, cacat dalam persetujuan kontrak/penyimpangan volume pekerjaan yang ketentuannya tidak terdapat di dalam kontrak 
  3. Keterlambatan dalam penyerahan material, cacat pabrik pada material/peralatan yang merupakan bagian dari barang-barang yang disediakan dan menjadi kewajiban pihak pemberi tugas
  4. Perubahan hukum, tata cara/peraturan yang berhubungan dengan penunjukan pemenang lelang
  5. Perubahan atau penyimpangan kondisi lapangan, berbeda dengan yang diinformasikan semula
  6. Penundaan/pemberhentian pekerjaan karena proses pelaksanaan pekerjaan kontraktor lain/penahanan laju pekerjaan oleh pemberi tugas demi untuk kepentingannya
  7. Upaya mempercepat penyelesaian pekerjaan di luar jadwal dalam rangka memenuhi kebutuhan pemberi tugas di luar kesepakatan
  8. Keterlambatan yang cukup berarti dalam membayar pekerjaan, memberikan ijin, persetujuan, keputusan perintah perubahan dan tanggapan atas klaim
  9. Penundaan yang terlalu lama dalam penyerahan laporan/keputusan akhir kontrak yang mengambang dari pemberi tugas
  10. Kegagalan pemberi tugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya
  11. Penolakan yang tak beralasan atas hasil pekerjaan yang sudah sesuai spesifikasi atau yang seharusnya sudah dapat diterima
  12. Penjadwalan ulang/perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan karena alasan penyediaan keuangan/sebab lain yang semacam
  13. Pekerjaan tambah yang muncul selama masa pemeliharaan, yang tidak tercakup sebagai tugas kontraktor 
  14. Kegagalan kinerja subkontraktor yang ditunjuk oleh pemberi tugas
  15. Ketentuan spesifikasi yang tidak tegas seperti penggunaan kalimat atau yang setara dengan merk tertentu dan sebagaimana mungkin diperlukan yang terkait dengan material
  16. Ketentuan yang cenderung mengarah pada ketidakmungkinan untuk memenuhi/tidak sesuai dengan pekerjaan kontrak
  17. Tindakan yang diijinkan dan sesuai dengan kontrak tetapi tanpa disertai ketentuan kompensasi yang setara
  18. Force majeure

Pengertian Bangunan Ramah Lingkungan

Semoga artikel tentang Contoh Kasus Klaim Jasa Konstruksi ini bermanfaat dan jangan lupa ikuti INSTAGRAM dan FACEBOOK kami dan dapatkan informasi seputar dunia teknik setiap harinya.

Tags:

  • contoh sengketa konstruksi
  • contoh penyelesaian sengketa konstruksi
  • kasus sengketa konstruksi di indonesia
  • contoh kasus mengenai persengketaan proyek konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa kontraktor
  • contoh kasus pelanggaran kontrak konstruksi
  • klaim adalah
Saat ini bekerja sebagai Engineering staff di PT Bali Nusaintan, Bali. Menguasai skill dasar mechanical dan electrical, serta pengetahuan umum tentang teknik sipil dan bangunan. Memiliki website ilmuteknik.id yang membahas pengetahuan dan tips tentang bangunan, kelistrikan serta pengetahuan umum dibidang teknik. Saat ini telah menjangkau pengunjung sabanyak 1000 visitor/day. Telah 6 tahun terjun dalam dunia blogging, menguasai skill copywriting, SEO, dan SEM. Menyediakan jasa link placement, backlink wikipedia, dan penulisan artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *